Memang menurut yang kami yakinkan,jihat disaat ini baru bisa kita laksanakan ditaraf sebelum era fathul makkah.
Walaupun dibanyak negara sprti palestina iraq afganistan dsb sudah harus tepat jihad sbagaimana niat fil hali wal aqwali wal af'al sprti kalian tampakkan.
Kita blm punya legalitas unt kita jadikan hujat agar merk (kafir harb) memahamahi dan tdk menyebutkan kita sbg terroris,
Itulah sbgian kecil asbab yang sedang kita perjuangkan dalm "war" hiya akhsan menurut kami fil ishlah bainan nas.
Ayo
Senin, 24 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar