Minggu, 23 Januari 2011

Majelis Ulama Indonesia

Dan MUI, haruslah berupa "Majelis" yg personal susunan anggotanya terdiri dari orang-orang yg benar-benar pilihan seluruh rakyat negeri ini yang mengakui keberadaannya. Oleh sebab itu badan MUI harus ada di seluruh tingkat dari bawah, misalnya sudah harus ada mui ditingkat kalurahan/ desa, ditingkat kecamatan, kabupaten, propinsi dan mui pusat.agar mui bisa berurat berakar dari/sampai akar rumput.
MUI bukanlah corong dari kelompok tertentu,misal,sebagai mui pembela pemerintah, mui marginal, atau mui dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar